Apakah hukum merayakan ulang tahun?


Dan bila diundang bolehkah menghadirinya?

Ini merupakan kebiasaan buruk dan hal yang tidak pernah diajarkan dalam agama Islam, dimana Allah tidak pernah menurunkan perintah tersebut. Karena hari raya merupakan hal yang taufiqiyah (telah ditentukan waktunya oleh syari'at) sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.

Dan juga telah diriwayatkan bahwa penduduk Madinah dulunya memiliki dua hari raya dimasa jahiliyah dimana mereka bersuka ria didalamnya. Maka Allah pun menggantikannya dengan dua hari raya yang syar'i. Dan karena didalam syari'at tidak dikenal hari ulang tahun dan juga dikarenakan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan shalafus shalih, maka hal ini tidak boleh dikerjakan, demikian pula dengan menghadirinya atau mendorong pelaksanaanya serta mengucapkan selamat bagi orang yang melaksanakannya, karena hal itu berarti menyetujui dan membenarkan berbuat mungkar.


Komentar

Postingan Populer